Jakarta, 5 February 2001 Kepada Yth. Bapak Djamhari Sirat (DIRJEN POSTEL) Direktorat Jendral Pos & Telekomunikasi, Departemen Perhubungan Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat 17 Jakarta, 10110. FAX 021- 3860746,3860781, 3844036 Dengan Hormat, Sebelumnya saya mengucapkan selamat atas di angkatnya Pak Djamhari Sirat sebagai DIRJEN POSTEL yang terus terang merupakan kegembiraan tersendiri bagi saya yang mengenal Pak Djamhari beberapa tahun belakangan. Saya yakin Pak Djamhari yang bijak akan dapat mengantarkan kita semua kepada dunia yang lebih baik khususnya di dunia telekomunikasi. Sehubungan dengan adanya Surat Keputusan DIRJEN POSTEL SK no.241/DIRJEN/2000 tentang lisensi penggunaan bersama frekuensi 2400 - 2483,5 MHz. Tampaknya SK DIRJEN tersebut telah benar-benar membuat resah banyak teman-teman baik dari WARNET, Perguruan Tinggi, Lembaga Pendidikan, institusi lainnya di banyak kota Indonesia. Belum kekecewaan mengetahui rencana Telkom untuk menggunakan frekuensi 2.4GHz untuk akses data seperti di jelaskan di detik.com http://www.detik.com/net/2001/01/30/2001130-190210.shtml Rekan UKM, terutama di daerah mereka, semakin tertekan karena dominasi aparat masih sangat dominan untuk melakukan tindakan represif. Belum lagi adanya otonomi daerah yang cenderung mengeksploitasi UKM daerah. Banyak telepon & e-mail baik secara pribadi maupun melalui berbagai mailing list di tujukan kepada saya pribadi untuk dimohonkan ke Bapak peninjauan ulang SK DIRJEN 2.4GHz tersebut. Bersama surat ini, saya bermaksud memohon kepada Pak Djamhari untuk menarik SK no.241/DIRJEN/2000 dan meninjau ulang kebijakan yang di tuangkan dalam SK DIRJEN tersebut. Sukur-sukur treatment yang sama bisa dikembangkan ke band ISM di 5.8GHz supaya tidak terbatas di 2.4GHz saja. Besar harapan saya, + Interaksi & dialog secara terbuka & transparan dapat dilakukan dengan segala lapisan masyarakat tidak hanya perwakilan seperti yang dilakukan selama ini. Masyarakat IT sangat mudah untuk berinteraksi secara terbuka terutama di mailing list genetika@yahoogroups.com & asosiasi-warnet@yahoogroups.com. + Memperhatikan fairness dalam kebijakan Primary Service & Secondary Service yang dituangkan dalam kebijakan 2.4GHz apalagi jika kedua-nya membayar BHP (menurut SK no.241/DIRJEN/2000) Menurut saya secondary service hanya fair jika di berlakukan kebijakan license free (unlicensed) bagi secondary service. + Dalam semangat free license (unlicensed) & secondary service akan memerlukan sertifikasi perangkat yang menjamin bahwa perangkat tsb adalah low power yang tidak bisa mengganggu perangkat komunikasi radio lain pada frekuensi yang sama. Untuk memudahkan proses sertifikasi, alangkah baiknya kalau kita (Indonesia) dapat mengacu / menerima sertifikasi yang dilakukan FCC / DOC Canada. Dalam bahasa sederhana, peralatan unlicensed yang di sertifikasi oleh FCC & DOC Canada sebaiknya bisa langsung di approved untuk dioperasikan di Indonesia. Jadi, modifikasi termasuk penambahan booster, tidak selaras dengan semangat "unlicensed" tsb di atas. + Memperhatikan kenyataan di lapangan bahwa solusi 2.4GHz & 5.8GHz merupakan satu-satu-nya alternatif bagi broadband internet dilapangan yang bisa memberdayakan IT Indonesia apalagi di daerah. Teknologi 2.4GHz & 5.8GHz terbukti dibanyak tempat menjadi teknologi andalan bagi pemberdayaan UKM & masyarakat kecil secara swadaya & swadana tanpa utangan WB, ADB & IMF. Semangat kerakyatan sangat dominan dapat emban teknologi 2.4GHz & 5.8GHz. Apalagi di banyak tempat, Telkom tidak mampu memberikan solusi broadband. + Memperhatikan kenyataan perkembangan teknologi akhir-akhirnya terutama bluetooth yang akan menyebabkan teknologi wireless di 2.4GHz menjadi massal & akan amat sangat sulit di bendung di lapangan. + Perlu dibahas lebih mendalam latar belakang First Come First Serve dalam perolehan lisensi terutama dari sisi Quality of Service (QoS) berkaitan dengan primary & secondary service. + Transparansi & keterbukaan tentang prosedur perijinan maupun biaya BHP yang dibebankan kepada masyarakat. Proses ini yang tampaknya akan menjadi momok utama bagi masyarakat, karena sangat terbuka peluang bagi calo / spekulan untuk memeras masyarakat & memperkaya diri sendiri. Saya yakin bahwa Pak Djamhari & aparat POSTEL akan dengan senang hati menerima masukan dari masyarakat banyak dan membuat kebijakan yang dapat memberdayakan rekan-rekan kita terutama UKM yang sedang berjuang di bawah sana untuk memajukan bangsa ini dari kegelapan informasi yang selama ini menyelimuti kita semua khususnya di daerah. Semoga dengan kebijakan Bapak, kita dapat menghapuskan kegelapan yang ada selama ini untuk melihat terbitnya terang yang akan mengantarkan bangsa ini kepada bangsa yang bisa berjaya dengan kemampuan otaknya bukan ototnya. Atas perhatian & bantuan yang diberikan oleh Pak Djamhari dan aparat POSTEL sangat dihargai oleh saya maupun rekan-rekan semua. Terima kasih. Hormat saya, Onno W. Purbo Tembusan: + Komisi IV DPR RI FAX 021 571-5527 + Menteri Perhubungan. + Direktur Bina Frekuensi POSTEL FAX 021 386-7500 + Mailing list Internet + Media Massa.